SERANG, Bantenpedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) secara virtual, Kamis (4/6), sebagai langkah awal dalam pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum periode 2028–2030. Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta berbagai pemangku kepentingan yang bergerak di bidang pelayanan hukum masyarakat.
Membuka kegiatan, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Tanti Fristianti, menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi pemberi bantuan hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dapat memperoleh akses terhadap keadilan dan bantuan hukum secara optimal. Melalui kegiatan ini, organisasi bantuan hukum juga diharapkan dapat memahami lebih awal mekanisme dan persyaratan verifikasi serta akreditasi periode 2028–2030 sehingga semakin siap berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Edi, menyampaikan materi mengenai persiapan Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum periode 2028–2030. Ia menegaskan bahwa kegiatan diseminasi ini menjadi langkah penting untuk menjaring dan mengidentifikasi organisasi yang berpotensi menjadi pemberi bantuan hukum pada periode akreditasi mendatang.
Edi juga mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten yang menjadi salah satu wilayah pertama melaksanakan kegiatan diseminasi tersebut. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam memperluas akses bantuan hukum sekaligus mempersiapkan organisasi bantuan hukum agar lebih siap menghadapi proses verifikasi dan akreditasi periode 2028–2030.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berharap semakin banyak organisasi bantuan hukum di Provinsi Banten yang siap mengikuti proses verifikasi dan akreditasi, sehingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat dapat semakin luas, merata, dan berkualitas.


