SERANG, Bantenpedia.id – Penguatan kepastian hukum bagi masyarakat terus dilakukan melalui pengukuhan status kewarganegaraan, layanan kenotariatan yang berintegritas, serta pengawasan profesi notaris yang akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui pelantikan dan pengambilan sumpah pewarganegaraan, Notaris Pengganti, serta anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang berlangsung di Bale Soepomo, Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Selasa (02/06/2026).
Pada kesempatan tersebut, satu orang warga negara asal Filipina resmi mengucapkan sumpah dan janji setia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), satu orang Notaris Pengganti dilantik untuk wilayah Kabupaten Tangerang, serta enam orang anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris dikukuhkan untuk menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan profesi notaris.
Dalam amanatnya kepada warga negara yang baru diambil sumpahnya, Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa pewarganegaraan bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan wujud komitmen dan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menegaskan bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban yang sama serta diharapkan dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sesuai bidang dan kompetensinya.
“Kewarganegaraan Indonesia merupakan pilihan dan ketetapan hati. Karena itu, setelah resmi menjadi Warga Negara Indonesia, saudari wajib menaati pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan, kesejahteraan, dan ketenteraman bangsa,” ujar Pagar Butar Butar.
Kakanwil juga mengingatkan agar warga negara yang baru dilantik segera memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, termasuk menyerahkan dokumen keimigrasian kepada kantor imigrasi setempat dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya, kepada Notaris Pengganti yang dilantik, Pagar Butar Butar menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta kehati-hatian dalam menjalankan jabatan. Menurutnya, keberadaan Notaris Pengganti memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat ketika notaris definitif sedang cuti, sakit, atau berhalangan sementara.
Ia menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab dan akibat hukum yang sama dengan notaris yang digantikan, sehingga setiap akta yang dibuat harus memenuhi prinsip kehati-hatian, kejujuran, independensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.
“Jabatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Notaris Pengganti wajib menjaga kepercayaan masyarakat dengan bertindak profesional dan memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil juga melantik enam anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa MPD merupakan garda terdepan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di daerah.
Menurutnya, keberadaan MPD memiliki peran penting dalam menjaga kualitas layanan kenotariatan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
Pagar Butar Butar berharap seluruh anggota MPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara objektif, profesional, independen, dan berintegritas serta mampu membangun sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pengawasan profesi notaris yang efektif.


