KOTA SERANG – Di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap isu kekerasan sosial, DPRD Kota Serang mengambil langkah strategis dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (7/5/2026).
Pengesahan dua regulasi tersebut menjadi bentuk komitmen legislatif dan Pemerintah Kota Serang dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, sekaligus menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menegaskan bahwa lahirnya Perda PPA dan PUG merupakan jawaban atas berbagai persoalan sosial yang saat ini terjadi, khususnya maraknya kasus pelecehan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ini sangat urgen. Realitas kekerasan dan pelecehan sudah terjadi di depan mata kita di Kota Serang. Pemerintah dan legislatif harus hadir menjadi perisai bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak,” ujar Muji usai rapat paripurna.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menjadi produk hukum semata, namun juga menjadi panduan konkret bagi Pemerintah Kota Serang dalam menjalankan program perlindungan secara nyata dan berkelanjutan.
Pengesahan kedua Perda juga didorong oleh data kasus kekerasan yang terus meningkat. Berdasarkan data Simfoni PPA yang disampaikan Ketua Pansus, Erna Yuliawati, tercatat sebanyak 69 kasus kekerasan terjadi di Kota Serang. Angka tersebut diyakini masih menjadi bagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Melalui Perda PPA dan PUG, Pemerintah Kota Serang kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memperluas perlindungan terhadap perempuan dan anak, di antaranya melalui penguatan ruang aman di lingkungan pendidikan, kepastian alur pengaduan bagi korban, hingga pemulihan trauma secara berkelanjutan.
Selain itu, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem perlindungan yang lebih responsif, terintegrasi, dan berpihak kepada korban.
Muji Rohman juga mengapresiasi sinergitas antara legislatif dan eksekutif yang berhasil menyelesaikan pembahasan dua Raperda tersebut secara dinamis dan konstruktif hingga akhirnya resmi disahkan.
“Tadi sudah ditetapkan, proses selanjutnya tinggal penomoran saja. Ini menjadi poin penting bagi perlindungan hak-hak dasar masyarakat Kota Serang,” katanya.
Dengan disahkannya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perda Pengarusutamaan Gender, Kota Serang diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan daerah yang aman, adil, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan dan anak. (Adv)


