CILEGON, Bantenpedia.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema “Peran dan Fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Proses Penetapan Terminal Khusus (Tersus) sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)” pada Rabu, 17 September 2025, bertempat di The Royal Krakatau Hotel, Cilegon.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai proses alih fungsi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menjadi Terminal Khusus (Tersus) yang dapat dijadikan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian dan kepelabuhanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Triputranto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah, pengelola terminal, dan pelaku usaha dalam upaya mendukung pengawasan lalu lintas orang antarnegara melalui TPI.
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi bukan sekadar titik pemeriksaan administratif, melainkan juga bagian dari instrumen negara dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah perbatasan, termasuk pelabuhan laut. Proses penetapan Tersus menjadi TPI harus memenuhi aspek legalitas, kesiapan sarana prasarana, dan dukungan lintas sektor,” ujar Aditya Triputranto.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kantor wilayah direktorat jenderal imigrasi Banten,perwakilan dari instansi pemerintah terkait, dan pengelola Terminal Khusus.
Dalam sesi pemaparan, disampaikan materi mengenai:
- Dasar hukum dan kebijakan penetapan TPI
- Peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pengawasan perlintasan orang
- Prosedur pengajuan dan penilaian kesiapan Tersus sebagai TPI
- Kolaborasi antarinstansi dalam mendukung kelancaran dan keamanan arus keluar masuk orang di pelabuhan
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pihak yang berkepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam proses penetapan TPI, serta mampu memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif secara terpadu.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Humas Imigrasi Cilegon
Chat Whastapp: 0822-9984-1694
Email: kanim_cilegon@imigrasi.go.id
Website: Instagram: @imigrasi_cilegon


