Serang, bantenpedia.id – Ketua DPD PDIP Banten Ade Sumardi mencabut surat pengunduran dirinya sebagai calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Banten 2024-2029 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Banten Ali Zaenal. Ia mengatakan, pencabutan surat pengunduran diri itu diterima pihaknya dari PDIP pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu.
“Betul, PDIP mencabut surat pengunduran diri pak Ade sebagai caleg terpilih,” kata Ali dikutip dari Radar Banten, Minggu 11 Agustus 2024.
Sebelumnya, KPU menerima dua surat pengunduran diri caleg terpilih DPRD Banten yaitu dari Andra Soni melalui DPD Partai Gerindra Banten, dan Ade Sumardi. Namun, belakangan DPD PDIP Banten meminta KPU untuk tidak menindaklanjuti surat pengunduran dari Ade Sumardi.
“Kemarin saya ditugaskan untuk memverifikasi surat pengunduran diri pak Ade, namun pada hari Kamis DPD meminta untuk tidak ditindaklanjuti. Dan besok harinya yaitu pada hari Jumat, PDIP melayangkan surat pencabutan pengunduran diri yang bersangkutan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih merupakan salah satu syarat bagi yang bersangkutan jika ingin maju sebagai calon kepala daerah (Cakada).
“Ketentunya itu bagi caleg terpilih yang mau maju di Pilkada harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih kepada partai, lalu partai menyampaikan kepada kita,” jelasnya. (Fj)


