Serang,Bantenpedia.id – Ketua DPRD Kabupaten serang H.Bahrul Ulum,S.AG pimpin Rapat Paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang jawaban fraksi DPRD terhadap raperda prakarsa DPRD dan jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi. Paripurna tersebut diikuti oleh Bupati Serang Ratu Tatu Casanah dan dihadiri oleh OPD- OPD tamu undangan. Kamis, (5/10/23)
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten serang H.Bahrul Ulum,S mengatakan bahwa dasar yang disampaikan Bupati,menambah kesempurnaan atas kekurangan yang ada pada Raperda yang sedang dialihkan sebelum ditetapkan Raperda paraturan daerah.
“Berkenan dengan hal-hal materi Raperda, seluruh fraksi – fraksi menyambut baik dukungan saudari bupati, untuk membahas lebih lanjut Raperda yang kami sampaikan pada tahap selanjutnya sesuai dengan perundang undangan. Hal ini dimaksudkan guna menyamakan persepsi dalam rangka otonomi daerah sebagai wujud pengabdian kita bersama untuk kepentingan Kabupaten Serang,” jelas Bahrul Ulum.“Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Serang mengharapkan dukungan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga Raperda tersebut pembahasan dapat segera kita selesaikan dan segera kita tetapkan menjadi paraturan daerah Kab Serang,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Bupati Serang Ratu Tatu Casanah menyampaikan aspirasi penghargaan setinggi tingginya pada seluruh pimpinan dan anggota dewan DPRD, baik bersifat koreksi dan masukan maupun bersifat harapan. Hal tersebut menurut Tatu merupakan suatu dinamika dalam proses perencanaan penggaran untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
Hal-hal menjadi perhatian khusus dalam hal fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang dapat kami sampaikan tanggapan bahwa terkai dengan harapan agar peristiwa atau kejadian program dan kegiatan kecurangan yang tidak kembali terjadi di tahun 2024 karena mengganggu APBD dapat kami sampaikan terkait hal tersebut tentu saja kami akan menjalankan perubahan APBD tahun anggaran 2023 sesuai ketentuan yang berlaku serta berupaya untuk menekan jumlah kegiatan yang meluncur ke tahun 2024. Sementara terkain permintaan agar Devisit APBD tahun 2024 bisa ditekan karena di tahun 2024 banyak belanja yang harus diprioritaskan menjelang pesta demokrasi dimana pelaksanaan pemilu di tahun 2024 dan pelaksanaan peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 yang harus dioptimalkan pada tahun 2024. Dapat kami sampaikan dalam penyusunan anggaran APBD 2024 pemerintah daerah akan mematuhi peraturan perundang undangan terkait Devisit APBD yang ditetapkan di tahun 2024,” pungkas Tatu. (Adv)


