Tangerang, Bantenpedia.id – Pemerintah Provinsi Banten Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Tigaraksa dalam Peninjauan dan Verifikasi Objek Diduga Objek Cagar Budaya (ODCB) yaitu mengunjungi Makam Keramat Ki Mas Laeng di kampung Mampelem Desa Matagara Kec.Tigaraksa kabupaten Tangerang. Rabu, (2/4/23)
Kepala Seksi Budaya dan Permuseuman Dindikbud Provinsi Banten, Ina Dinaiah mengatakan hal tersebut di lakukan guna mensinergikan program Pemprov Banten dengan Pemkab Tangerang dalam mencapai tujuan dan visi misi kebudayaan di Banten serta mendata Objek Didugan Cagar Budaya (ODCB) yang ada di Kabupaten Tangerang.
Ina mengatakan dalam PP No. 1 Tahun 2022, diatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya, mulai dari pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan. Dalam peraturan ini, tercantum bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. Siapa pun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukan objek tersebut.
”Bagi masyarakat yang tidak memiliki ODCB pun dapat turut berpartisipasi mendorong pemilik untuk melakukan pendaftaran, memberikan informasi, membantu proses pengumpulan data, atau melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran. Namun perlu diperhatikan bahwa siapa pun dilarang untuk melakukan pencarian ODCB, terkecuali atas izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat pun dapat turut serta dalam upaya pengawasan cagar budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, atau melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan, pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, pengawasan, hingga pendanaan cagar budaya. Dengan pelibatan seluruh pihak, diharapkan dapat tumbuh rasa dan keinginan yang kuat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian cagar budaya di lingkungannya masing-masing.
“Objek cagar budaya nantinya juga dapat dimanfaatkan oleh siapapun namun dengan mengajukan permohonan fasilitasi atau pemanfaatan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat cagar budaya. Pemanfaatan yang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata,” pungkas Ina. (ADV)


