Ratu Ria Maryana mengatakan bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD sebagai representatif masyarakat di daerah sesuai dengan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajiban Kepala Daerah.
Menurut nya, LKPJ disampaikan kepada DPRD setiap tahunnya, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“LKPJ digunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja Kepala Daerah selama satu tahun anggaran,” jelas Ratu.
“Lebih lanjut dikatakan Ratu, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, muatan LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta kepatuhan Kepala Daerah dalam menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap perbaikan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberikan dari pembahasan LKPJ tahun sebelumnya.
Wali Kota Serang Dr. H. Syafrudin saat menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Serang didampingi oleh Wakil Wali Kota Serang H. Subadri Ushuludin, Sekretaris Daerah Kota Serang H. Nanang Saefudin, ASDA I Kota Serang Subagyo serta Kepala OPD terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Serang Dr. H. Syafrudin memaparkan berbagai indikator makro Kota Serang yang sudah di capai pada tahun 2022. Salah satu capaian yang disampaikan Syafrudin terkait dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 0,54 poin.
“Capaian IPM Kota Serang di tahun 2022 melampaui target yang ditetapkan yaitu 72,81 poin, capaian ini menunjukkan peningkatan sebesar 0,54 poin dibandingkan tahun 2021 yang hanya mencapai 72,44 poin” Ucapnya.
Lebih lanjut, Syafrudin menyampaikan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Serang tahun 2022 mencapai sebesar 4,71 persen berdasarkan data yang dirilis oleh BPS Kota Serang.
“Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS Kota Serang menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun 2021 yaitu sebesar 3,8 persen” Ucapnya.
Kemudian terkait dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Serang, Syafrudin menyampaikan bahwa TPT Kota Serang mengalami penurunan menjadi 8,17 persen di tahun 2022.
“TPT Kota Serang tahun 2022 turun menjadi 8,17 persen dari tahun 2021 yaitu sebesar 9,41 persen, keadaan ketenagakerjaan Kota Serang 2022 memperlihatkan jumlah angkatan kerja yang meningkat dari 320 ribu orang menjadi 340 ribu orang pada tahun 2022” Ucapnya.
Syafrudin juga menyampaikan tingkat kemiskinan atau persentase penduduk miskin di Kota Serang tahun 2022 mencapai 5,94 persen mengalami penurunan dibandingkan realisasi tahun 2021 sebesar 6,79 persen. (Trg)


