Jakarta Utara,Bantenpedia.id-Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra mengatakan, ribuan kendaraan tersebut ditindak karena berbagai jenis pelanggaran, seperti melawan arus, pelanggaran rute, parkir liar, kelebihan muatan, serta pelanggaran Lalin lainnya.
“Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum. Setiap pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya, Kamis (8/1).
Ia mungkin, dari total penindakan selama satu tahun tersebut, sebanyak 3.324 kendaraan dikenai tilang melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ada 1.760 kendaraan yang didek karena parkir liar atau jalan raya.
“Kami juga menindak 78 kendaraan dengan sanksi izin operasi karena tidak laik jalan,” terangnya.
Ia menambahkan, Sudinhub Jakarta Utara juga mengangkut 133 sepeda motor dalam jaring operasi. Sementara itu, 263 sepeda motor dan 14 mobil dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP) sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran parkir.
“Kami terus berkomitmen dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran,” bebernya.
Menurutnya, dalam setiap pelaksanaan operasi, ia mengerahkan sekitar 30 personel. Penindakan juga dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Wilayah Lalu Lintas, Garnisun, POM TNI, Brimob, serta unsur terkait lainnya.
Penindakan ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memberikan efek jera untuk terciptanya kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.(Red)


