Kota Serang, Djawaranews.com – PT. Jasa Raharja Cabang Banten Bersama dengan Polda Banten dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten pada Hari Selasa, 06 September 2022 kembali melakukan Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang bertempat di Tugu Selamat Datang Kota Serang pada pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Razia kendaraan bermotor merupakan strategi jitu dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dinilai cukup efektif dalam mengingatkan masyarakat yang terlewat ataupun telat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
PT. Jasa Raharja Cabang Banten turut menurunkan personel dalam kegiatan Razia Kendaraan yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten. “Kami dari Jasa Raharja siap mensupport kegiatan razia ini dengan berpartisipasi turut memeriksa PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau atau sudah lewat masa berlaku pajaknya” terang Penanggung Jawab Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman.
“Selain mengecek masa berlaku pajak kendaraan dan SWDKLLJ , disini Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang PerGub Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penghapusan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor” Ujar Rangga.
Kegiatan Razia Bersama ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. “Kami terus berupaya dalam optimalisasi pendapatan PKB dan SWDKLLJ serta berinovasi agar mempermudah masyarakat dalam pelunasan PKB dan SWDKLLJ”. Tambah Indra.
“Kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya serta memahami peran dan fungsi dari masing-masing instansi, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas serta pelunasan pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten ” Tutup Rangga. (Red)