Cilegon, (Bantenpedia.id) – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang diterapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Penggolongan UMKM dapat dilakukan berdasarkan kriteria omset, jumlah aset serta jumlah karyawan.
Iklim bisnis yang tidak menentu tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM, apalagi ditambah regulasi yang menyulitkan. Padahal, perizinan diperlukan pagi pelaku usaha agar dapat memiliki legalitas untuk menunjang usahanya.
Bertujuan sebagai percepatan penerbitan legalitas usaha, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menyelenggarakan kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan, bertempat di Joglo Asri, Sari Kuring Indah, Jl. Raya Cilegon Jkt, RW. 2, Kel. Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Prov. Banten, Rabu (14/9/2022).
Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) kini semakin mudah dalam membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak hadirnya OSS (Online Single Submission). Cukup dengan mengunjungi laman www.oss.go.id dan mengisi data yang dibutuhkan, pelaku UMK sudah bisa membuat NIB.
Seperti yang disampaikan Istri Menteri Investasi /BKPM (Sri Suparni Bahlil) yang juga selaku Ketua Bidang Manajemen Usaha Dekranas Pusat, NIB adalah nomor identitas pelaku usaha. Pelaku usaha mengurus NIB sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Sebagai bentuk dukungan positif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kemenkumham Banten) turut andil dalam kegiatan tersebut selaku narasumber. Dengan mengutus Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, hadir menyampaikan materi terkait Pendaftaran Merek bagi UMK Perseorangan.
Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Erny Widiastuti) memberikan pengenalan tentang Kekayaan Intelektual secara umum, “Pentingnya pendaftaran merek bagi UMK dari sisi perlindungan hukum, serta manfaat pendaftaran merek dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi saat ini”, ujar Erny.
Kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual masih rendah. Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi. Untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM. Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi perlindungan Kekayaan Intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pengurus Dekranas Pusat, Ketua Pengurus Dekranas Daerah, dan para Pelaku UMK se-Kota Cilegon.