Tangerang, Bantenpedia.id – Dalam Rangka Optimalisasi pendapatan, PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, melakukan giat Door to Door (DTD) ke Pemilik Mobil Angkutan Umum di Wilayah Kelapa dua, Selain untuk mengoptimalkan pendapatan,juga untuk memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang angkutan umum. DTD yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Curug Nita Rosari ini dalam rangka update data pemilik angkutan Umum. Selasa, (20/9/22)
Disamping itu petugas memberikan himbauan kepada para pemilik Angkutan Umum tersebut untuk selalu menertibkan administrasi kendaraan angkutan Umum nya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang Program Pembebasan denda sampai dengan Akhir tahun 2022 dan Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan Umum akan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ bagi para pengguna Jasa Angkutan Umum tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Hastuti Retnowulan juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Tangerang Raya. (Nri)