bantenpedia.idbantenpedia.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
Search
Stay Connected
235.3k Followers Like
56.4k Followers Follow
  • Advertise
© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com
Reading: Permudah Pelayanan Bagi Pasien Kecelakaan, RSIA Makiyah Kerjasama dengan Jasa Raharja
Share
Sign In
Notification Show More
Berita Baru!
Perserang Bertekad Meraih Poin Penuh dalam Laga Perdana di Kandang Sendiri
Kota Serang Olahraga
Kunjungan Jasa Raharja Banten ke PNM Mekar Picung Pagelaran Kolaborasi BUMN
banten
ISOWAKU Dan PT. Modern Industrial Estate Cikande Kembali Salurkan Air Bersih
Berita baru
DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar
Daerah
Bayar Pajak Sembari Periksa Kesehatan di Samsat Ciledug Kota Tangerang
banten
Aa
bantenpedia.idbantenpedia.id
Aa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
Search
  • Kanal Berita
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Bisnis
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukrim
  • Bookmarks
  • More
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Iklan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com
- Advertisement -
Ad imageAd image
bantenpedia.id > Blog > Daerah > Permudah Pelayanan Bagi Pasien Kecelakaan, RSIA Makiyah Kerjasama dengan Jasa Raharja
Daerah

Permudah Pelayanan Bagi Pasien Kecelakaan, RSIA Makiyah Kerjasama dengan Jasa Raharja

Redaksi Bantenpedia.id
Diunggah: 31 Oktober 2022 - 11:30 AM
Redaksi Bantenpedia.id
Share
2 Menit Dibaca
SHARE

Tangerang, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Tangerang Perwakilan Tangerang Cabang Banten Mulya Agung Minang Putra melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Makiyah Kota Tangerang terkait penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka penanganan pasien korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Tangerang. Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian dan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas sejalan agar tingkat fatalitas korban kecelakaan menurun. Jumat, (28/10/22).

Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan. Dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Dengan mekanisme penjaminan ini, pasien korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Tagihan biaya rawatan akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit ke Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan mengatakan peran dan tugas PT. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir di tengah masyarakat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, Dukcapil hingga Rumah Sakit. (Shj)

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca juga berita ini

DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar

Tingkatkan Sinergitas, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Kunjungan ke Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa BKI UIN Banten Berikan Pelatihan Pembuatan Mahar Kreatif Bagi Warga Binaan Perempuan Rutan Serang

Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia atas Korban Laka Lantas di Jalan Raya Serang KM 15,5

Redaksi Bantenpedia.id 29 Oktober 2022
Share berita ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Tingkatkan Tugas Pokok,  Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Kolaborasi Dengan RS Hermina Ciputat
Next Article PJ Gubernur Banten Al Muktabar Menilai Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital Miliki Potensi Berkembang
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Berita Terbaru

Perserang Bertekad Meraih Poin Penuh dalam Laga Perdana di Kandang Sendiri
Kunjungan Jasa Raharja Banten ke PNM Mekar Picung Pagelaran Kolaborasi BUMN
ISOWAKU Dan PT. Modern Industrial Estate Cikande Kembali Salurkan Air Bersih
DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar
- Advertisement -
Ad image
//

Bantenpedia.id adalah situs berita online terpercaya

Quick Link

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Iklan

Top Categories

  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim

Top Categories

  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
bantenpedia.idbantenpedia.id
Follow US

© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?