Serang,Bantenpedia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini tengah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Utama (Dirut) Perseroan Terbatas atau PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang. Menyusul Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yakni Acep Heri Suhana meninggal dunia pada 5 Oktober 2020, otomatis perlu adanya pengganti dirut definitive yang baru.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa di sela Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BPR Serang (Perseroda). Turut hadir Asda II Hamdani, perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan jajaran Direksi PT BPR Serang, dan perwakilan Bank Bjb dan Pemprov Jawa Barat selaku pemegang saham minoritas hadir secara virtual.
“RUPS sekarang ini kan dengan meninggalnya Pak Acep Heri Suhana selaku dirut otomatis paling lambat selama 120 hari harus terbentuk dirut definitif, untuk 120 hari kan harus ada kegiatan bisnis makanya kita memilih dan menentukan Plt (Pelaksana tugas) dirut dulu,”ujarnya di Forbis Hotel Kecamatan Waringinkurung pada Senin, 21 November 2022
Untuk saat ini, kata Pandji, yang terpilih sebagai Plt Dirut PT BPR Serang yakni Teguh Imam Darmawan yang saat ini menjabat sebagai direktur bisnis. Kenapa bukan Direktur Kepatuhan yang ditunjuk sebagai Plt dirut, sebab direktur kepatuhan harus independen.
“Makanya direktur kepatuhan tidak terpilih menjadi Plt dirut, yang terpilih direktur bisnis tapi nanti sesudah ini kita membuka pansel (panitia seleksi) untuk menentukan direktur utama definitif siapa yang terpilih direktur kepatuhan juga boleh mengikuti seleksi menjadi dirut,”katanya.
Lebih jelasnya, sebut Pandji, bukan berarti direktur kepatuhan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi calon dirut namun diperbolehkan setelah terbentuknya Pansel yang terdiri dari 1 orang dari Pemkab Serang dan 2 orang dari pakar perbankan untuk memilih siapa yang akan menjadi Dirut PT BPR Serang. “Jadi calon dirut hasil pilihan dari pansel nanti akan di wawancarai oleh Ibu Bupati Serang, hasil wawancara itu nanti kita kirim ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk ditetapkan menjadi dirut definitive,”paparnya.
Sedangkan untuk proses seleksinya sendiri, lebih lanjut Pandji menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah yakni selama 120 hari, harus sudah terpilih dirut definitif. “Nah sekarang sudah berjalan 1 bulan menyisakan waktu 3 bulan lagi, kita harapkan dalam tempo 3 bulan itu bisa terpilih dirut yang definitif,”ucapnya.
Akan tetapi lebih lanjut Pandji menyebutkan, untuk menjadi dirut definitif ada persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan perbankan, OJK yang demikian rumit. Dia mengkhawatirkan sisa waktu 3 bulan ini tidak akan selesai. “Makanya tadi di putuskan di RUPS Plt Dirut ini, melaksanakan tugas dirut sampai terpilihnya direktur utama definitif hasil penilaian baru OJK,”terangnya.
Sedangkan pada prosesnya, masyarakat umum di perbolehkan mengikuti mendaftar sebagai calon Dirut PT BPR Serang tersebut melalui pansel. “Namun secara pribadi berharap yang terpilih nanti dari internal BPR, meski dari segi aturan siapa saja boleh mengikuti,”ujarnya.
Adapun untuk kriteria calon dirut, Pandji memastikan harus memenuhi syarat sudah mengikuti sebanyak 16 sampai 20 modul-modul yang di keluarkan oleh OJK. Diantaranya modul sertifikasi dari OJK level II dan pelatihan sebanyak 20 modul.
“Karena untuk komisaris dan dirut itu beda, kalau komisaris hanya 12 modul kalau dirut dia mengikuti pelatihan OJK 16 sampai 20 modul tentunya kualifikasi itu yang harus dia (calon dirut) pegang,”urai Pandji.
Pada RUPS-LB juga dilaksanakan pengangkatan Komisaris PT BPR Serang (Perseroda) berdasarkan hasil seleksi yakni, Juariah. “Ada beberapa orang mengikuti seleksi, dia (Juariah) terpilih atas skor tertinggi dari OJK,”tambah Pandji.
Sementara Komisaris Utama PT BPR Serang Adjat Gunawan mengatakan, bahwa proses seleksi atau open bidding calon dirut memang harus segera segera setelah adanya penunjukan Plt Dirut, yang merupakan salah satu agenda yang harus segera di koordinasikan karena pendelegasian di delegasikan kepada Pemkab Serang untuk open bidding ini. “Nanti dari BPR dan tim Pemkab Serang akan berkoordinasi kira-kira pertama tentang penunjukan panselnya nanti kedua setelah ada pansel itu yang harus mengagendakan,”ujarnya.
Adjat mengupayakan tenggang waktu yang ada akan dilaksanakan semaksimal mungkin untuk dicapai menentukan Dirut PT BPR Serang. “Hanya memang untuk pemilihan dirut ini ada hal yang perlu dilakukan seperti PPATK melakukan penelusuran dan integritas ini kan diluar kendali kita, maka di RUPS tadi tidak di kunci dengan waktu karena bisa menjadi Boomerang karena ada hal-hal kewenangan yang ada di luar BPR dan Pemkab Serang,”tutur Adjat.(*)