CILEGON, Bantenpedia.id – Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah menyediakan layanan Paspor elektronik (E-Paspor) kepada masyarakat Kota Cilegon.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Muhammad Deny Firmansyah. Kamis, (22/02).
“Saat ini sudah tersedia Paspor elektronik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon. Sehingga tidak perlu pergi jauh untuk mendapatkan Paspor elektronik, cukup datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon,” katanya.
Deny menyebutkan bahwa Paspor elektronik memiliki beberapa keunggulan seperti keamanan data tingkat tinggi, proses Imigrasi yang lebih cepat, penerimaan luas di negara lain dan terdapat visa waiver.
“E-Paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor & meningkatkan keamanan data pemegang Paspor. Selain itu, proses Imigrasi yang lebih cepat dikarenakan Chip memudahkan otoritas Imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang Paspor, serta mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan dengan syarat di tempat pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate,” ujarnya.
“Dan keunggulan E-Paspor ini juga yaitu penerimaan luas di negara lain dikarenakan dengan adanya standar internasional yang dipenuhi oleh e-Paspor Indonesia, pemegang Paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia. Serta yang terkahir terdapat fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat,” tutupnya.


