Kabupaten Tangerang, (Bantenpedia.id) – Pembangunan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan perlindungan Kekayaan Intelektualnya. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap kekayaan intelektual, akan semakin merangsang pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
Oleh karenanya, sosialisasi terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual terus dilakukan guna melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi melalui sistem insentif dan mencegah adanya duplikasi atau pelanggaran di bidang kekayaan intelektual.
Seperti dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kanwil Kemenkumham Banten melalui Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang digelar di Hotel Grand Soll Marina, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/11).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten (Andi Taletting Langi) tersebut disambut dengan sangat hangat oleh para Pelaku UMKM serta pemangku tusi kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Tangerang.
Apresiasi pun disampaikan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Kominikasi dan Informasi Kabupaten Tangerang (Nono Sudarno). Bahkan, guna mendukung tumbuh suburnya kekayaan intelektual, Nono Sudarno menyebut saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membuat program-program yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk fasilitasi bantuan pendaftaran Merek ke Kemenkumham.
Apresiasi pun datang dari Anggota Komisi XI DPR-RI (Marinus Gea) yang turut hadir langsung di tempat kegiatan. Marinus menyampaikan jika dirinya sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten tersebut.
Selain itu, Ia juga menekankan agar para pelaku usaha memanfaatkan momen ini untuk memperoleh informasi terkait kekayaan intelektual dan mendorong agar pelaku usaha bersemangat dalam berinovasi.
“Harapannya, setelah sosialisasi diterima, jangan tunda, bawa semua gagasan, ide, karya kita untuk didaftarkan menurut hak yang berkenaan dengan produk bapak Ibu, apakah itu merek atau cipta atau sebagainya”, ujarnya.
Turut hadir di tempat kegiatan, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang (Lisiawati Lase) dan Anggota DPRD Kota Tangerang (M. Rizal).
Sementara, hadir sebagai narasumber, Pemeriksa Merek Madya pada Direktorat Merek DJKI (Sih Jumaidi), Perwakilan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (Totok Rikanto) serta Perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang (Asmah).