Serang, Bantenpedia.id – Dalam rangka melakukan edukasi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan pentingnya mewaspadai hoaks yang beredar di dunia maya, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Serang menggelar “Sosialisasi RUU KUHP” yang bertempat di D’Gria Hotel. Kamis, (08/12/22).
Sosialisasi RUU KUHP yang dikemas dalam balutan seni Pertunjukan Rakyat ini turut menampilkan Sanggar Tari Raksa Budaya, Tri Maung Sakti, Rushbeat hingga menghadirkan grup lawak kenamaan tanah air yaitu Empat Sekawan.
ASDA I Kota Serang Subagyo sebagai pembuka acara dalam sambutannya menyampaikan bahwa RUU KUHP ini diantaranya terdapat jenis pidana, baik pidana pokok, khusus dan bersifat tambahan meski masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, hal tersebut merupakan wajar dan inilah hal yang menjadi tugas pemerintah sebagai esksekutif dalam melakukan sosialisasi untuk dapat dipahami.
Ia berharap dengan adanya Sosialisasi RUU KUHP dalam balutan seni pertunjukan rakyat dapat memberikan hiburan dengan menyimak informasi KUHP yang baru.
“ Kuhp ini diharapkan dapat menjawab permasalaahan hukum pidana di indonesia, sehingga diadakannya sosialisasi ini juga mampu memberikan isi materi kuhp dalam balutan edukasi seni pertunjukan rakyat agar masyarakat tidak jenuh dan kaku dalam menyimak informasi kuhp yang baru, dan tidak menimbulkan kerusakan dan polemik di tengah masyarakat “ harapnya. (RED).