TANGERANG, (Bantenpedia.id) – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto menghadiri kegiatan rapat pembahasan Draft Peraturan Menteri terkait tata cara pelaksanaan layanan sistem pengawasan Keimigrasian.
Adapun rapat ini dilaksanakan di Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Senin, (19/12). Dengan dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan perwakilan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ditemui usai rapat, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengapresiasi atas dilaksanakannya rapat tersebut. “Hari ini saya baru saja mengikuti rapat tentang pembahasan Draft Peraturan Menteri terkait tata cara pelaksanaan layanan sistem pengawasan Keimigrasian,” kata Ujo Sujoto.
“Adapun rapat ini sangat penting kita lakukan guna membahas bagaimana meningkatkan pelayanan serta pengawasan orang asing di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Banten,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ujo Sujoto juga menyatakan bahwa dalam rapat ini telah menghasilkan beberapa poin penting, yaitu bahwa dasar hukum Sistem Pengawasan Keimigrasian (SPK) diubah menjadi peraturan yang sesuai, dasar hukum dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dicantumkan sebagai keterangan didalam peraturan, sebagian keterangan pada peraturan dihapuskan supaya linear dengan isi peraturan, selanjutnya dijabarkan ketentuan-ketentuan terkait SPK, melakukan revisi terkait ketentuan penumpang yang masuk kedalam daftar orang yang tidak diinginkan masuk atau wilayah Indonesia (Person Of Interest), dan melakukan revisi terkait kewenangan penanggung jawab alat angkut. Bahwa penanggung jawab alat angkut wajib mengembalikan penumpang yang masuk kedalam daftar orang yang tidak diinginkan masuk atau wilayah Indonesia (Person Of Interest) ke luar wilayah Indonesia.
Terakhir, Ujo Sujoto berharap dengan adanya rapat ini dapat meningkatkan pengawasan orang asing di Indonesia. “Ini merupakan upaya kita dalam meningkatkan pelayanan serta pengawasan keimigrasian di wilayah Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu di tempat yang terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengapresiasi atas dilaksanakannya rapat pembahasan Draft Peraturan Menteri terkait tata cara pelaksanaan layanan sistem pengawasan Keimigrasian. “Saya sangat mengapresiasi atas dilakukan pelatihan ini. Semoga rapat ini dapat menunjang pelayanan dan pengawasan Keimigrasian bagi seluruh jajaran Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten,” ucapnya. (BP)