Tangerang, Bantenpedia.id – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama mitra kerja melaksanakan sosialisasi Diseminasi Pajak Daerah di Universitas Pramitha Indonesia Tangerang. Nara sumber kegiatan sosialisasi ini diberikan oleh Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, Kasubdit Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Banten, dan Kanit Regident Samsat Kelapa Dua. Jumat, (14/10/22)
Hastuti, menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja.
Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.
Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).
Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/1964, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, Kecelakaan tunggal, Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.
Pesan Hastuti, masyarakat perlu tahu hak dan kewajiban dari PT Jasa Raharja. Sering kali masyarakat hanya mengetahui setiap yang kecelakaan di jalan itu mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja, padahal ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan.
Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
“Dalam kesempatan sosialisasi ini tidak lupa mengingatkan kembali bahwa sd Desember 2022 sedang ada masa pemutihan pajak kendaraan bermotor bebas denda, bebas pokok dan denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu, sehingga periode pemutihan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi pemilik kendaraan bermotor untuk dapat menunaikan kewajibannya.” Tutup Hastuti. (Red)