“Santunan akan diserahkan kepada ahli waris korban dalam hal ini Ahmad Nursaman selaku anak korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban segera setelah semua persyaratan telah dipenuhi”, ungkap Deni, Jumat (28/07/2023)
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, pada kesempatan yang berbeda menyampaikan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti Retnowulan.


