Tangerang, Bantenpedia.id – Jumat dini hari (25/11/2022) Ibu Herlina mendapati informasi dari salah seorang kerabat bahwa putera ke 3 nya yaitu Alif Yuda Adelio telah berada di rumah sakit, akibat terlibat peristiwa laka lantas tabrakan 2 kendaraan yang terjadi di Jl Baru Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Takdir tak dapat dihindari, setiba nya di Rumah Sakit didapati putera ke 3 nya sudah meninggal dunia.
Mendapati informasi dari Laka Lantas Polres Tangsel terhadap peristiwa tersebut. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif Budiman mendatangi kediaman almarhum di Jl. Kalasan Raya Kel. Bencongan Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Banten. Kedatangan Arif diterima langsung oleh Ibu Herlina selaku ibu kandung dari Almarhum Alif Yuda.
Pada kesempatan tersebut Arif menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kurang dari 2 Jam seluruh berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan lengkap. Namun Ibu Herlina selaku ahliwaris korban saat ini belum memiliki rekening.
“kami juga akan bantu untuk membuatkan buku rekening an. Ibu Herlina, agar sore ini santunan meninggal dunia dapat langsung kami pindah bukukan ke rekening tabungan milik Ibu Herlina” Ungkap Arif.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti. (Shj)