Pandeglang, Bantenpedia.id – Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Satlantas Polres Pandeglang dan Dinas Perhubungan Pandeglang melakukan penyuluhan di Terminal Pasar Pandeglang terhadap pemilik dan sopir angkutan umum. Jumat, (28/10/22).
Dalam kunjungan tersebut Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Polres Pandeglang dan Dinas Perhubungan menginformasikan agar tertib berlalu lintas dalam membawa penumpang serta di cek terlebih dahulu kelayakan kendaraan serta kesiapan sopir dalam mengendarai angkutannya.
Dalam kesempatan ini pula Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang Fawaz Amin menyampaikan, “Saat ini Pemerintah Provinsi Banten sedang mengadakan program kebijakan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBN II) yang sedang berlangsung sampai dengan Desember 2022 sesuai Peraturan Gubernur Banten No. 24 Tahun 2022. Sehingga apabila ada pemilik kendaraan angkutan umum yang belum memenuhi kewajibannya dapat memanfaatkan momen tersebut” ujar Fawaz.
Kepala Unit Laka Polres Pandeglang Enjang Sutisna juga menyampaikan bahwa “Kunjungan ini dalam rangka bersama sama kita berupaya mencegah terjadinya laka lantas angkutan umum karena sopir itu tidak hanya membawa dirinya sendiri tetapi membawa penumpang juga sehingga harus benar benar diperhatikan segala kelayakan dan kesiapannya”, ungkap Enjang Sutisna. (Yon)