Cilegon, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman, gencar lakukan sosialisasi di wilayah Cilegon, salah satunya di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan disambut langsung oleh kasie kelurahan Mekarsari Ibu Emut. Tentunya kegiatan ini sangat penting dilakukan sebagai sarana informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor dan pengguna jalan. Selasa, (1/11/22)
Sosialisasi ini bertujuan agar pihak kelurahan bisa menginformasikan kepada warga Mekarsari secara langsung mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok & denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi, serta pembebasan denda tahun lalu dan tahun tahun lalu SWDKLLJ. Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 mengenai pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen dan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa, “Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan Bersama Tim Pembina Samsat agar masyarakat dapan memanfaatkan program ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat dan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Cilegon”. (Shj)