Tangerang, Bantenpedia.id – Dalam Upaya mengoptimalkan Program Gurbernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor, & Program Jasa Raharja tentang pemutihan denda SWDKLLJ tahun lalu. Tim Pembina SAMSAT Cikokol gencar lakukan sosialisai prihal kedua program tersebut, dengan menggandeng kelurahan diwilayah kerja SAMSAT Cikokol.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Perwakilan Tangerang untuk SAMSAT Cikokol Ahmad Arif & Irwansyah pada Senin (10/10/2022) singgah ke beberapa kantor kelurahan di wilayah Kec. Tangerang dalam upaya sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2022 & Program Jasa Raharja Cabang Banten Prihal Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Salah satu kelurahan yang disambangi adalah kantor Kelurahan Kelapa Indah Kec. Tangerang Banten. Tim diterima dengan baik oleh Bapak Aji Selaku Kepala Kelurahan Kelapa Indah Kec. Tangerang.
“ Saya mendukung penuh upaya Sosialisasi Pergub Nomor 24 tahun 2022 prihal pemutihan denda pajak, pembebasan bea balik nama tangan ke -2 dan program Jasa Raharja prihal pemutinan denda SWDKLLJ tahun lalu” Ungkap Aji. “Semoga program ini dapat dimanfaatkanb dengan baik oleh warga kami di Kelurahan Kelapa Indah”, tambah Aji.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa, “upaya massif ini juga kami lalukan di wilayah Kecamatan-kecamatan lainnya di wilayah Kota Tangerang & Kab. Tangerang, dengan harapan program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat Tangerang khususnya para pemilik kendaraan bermotor.”
Dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini tentunya akan berbanding lurus dengan turunnya angka tunggakan SWDKLLJ khususnya di wilayah Kota & Kab. Tangerang. tambah Hastuti. (Shj)