Tangerang, Bantenpedia.id – Dalam Mensosialisasikan Program Gurbernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor, & Program Jasa Raharja tentang pemutihan denda SWDKLLJ tahun lalu.Tim Pembina SAMSAT Kelapa Dua gencar lakukan sosialisai Ke semua lapisan Masyarakat Salah satu nya dengan menggandeng Seluruh Lurah diwilayah kerja SAMSAT Kelapa Dua. Senin, (10/10/22)
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua Rasyid Rahman Ridho dan Ka UPTD Samsat Kelapa Dua Bayu Putranto Mendatangi Kecamatan Kelapa Dua,dan Bertemu dengan seluruh Lurah di Wilayah Kecamatan Kelapa Dua dalam upaya sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2022 & Program Jasa Raharja Cabang Banten Prihal Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Tim diterima dengan baik oleh Ibu Camat Kelapa Dua Prima Saras Puspa. “ Saya mendukung penuh upaya Sosialisasi Pergub Nomor 24 tahun 2022 prihal pemutihan denda pajak, pembebasan bea balik nama tangan ke -2 dan program Jasa Raharja prihal pemutinan denda SWDKLLJ tahun lalu” Ungkap Saras. “Semoga program ini dapat dimanfaatkanb dengan baik oleh warga kami di Kecamatan Kelapa Dua”, tambah Saras
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa, “upaya massif ini juga kami lalukan di wilayah Kecamatan-kecamatan lainnya di wilayah Kota Tangerang & Kab. Tangerang, dengan harapan program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat Tangerang khususnya para pemilik kendaraan bermotor.”
Dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini tentunya akan berbanding lurus dengan turunnya angka tunggakan SWDKLLJ khususnya di wilayah Kota & Kab. Tangerang. tambah Hastuti. (Shj)