Pandeglang, Bantenpedia.id – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Rabu, 16 November 2022 di Jalan Raya Pantura Jakarta-Cirebon, Tanjungsana, Kec. Patokbeusi, Kab Subang Jawa Barat.
Kejadian terjadi pada malam hari yang melibatkan Kendaraan Truck Tronton dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai Sdr Catur, menabrak bagian Belakang kendaraan mobil yang Sedang berhenti mengganti ban. Akibat kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Sdr. Catur meninggal di lokasi kejadian.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar fawaz. “.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 21 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya. (Shj)