Lebak, Bantenpedia.id – Pada hari Rabu, 07 Desember 2022 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor honda beat dengan no pol A 3039 OP yang dikendarai oleh Ahmad Hilmi dan mobil pickup A 8769 CM di kendaraai oleh Nurohman yang terjadi pada pukul 23:30 WIB di Jl. Raya Serang Cilegon tepatnya Taman Baru Taktakan kota Serang, kendaraan sepeda motor honda beat saat bertabrakan dengan mobil pickup dari arah berlawanan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor honda beat meninggal dunia di TKP.
Jumat, (9/12/22), Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Maja Abi Rizki bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh orang tua korban yang bernama Muhamad Ali, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy. (Shj)