SERANG – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhumah Nurudin Aji Prasetyo korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Serang KM 28 depan pool Arimbi, Ciapus, Balaraja, Kab. Tangerang.
Petugas Jasa Raharja Hendrik Nofian mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di kediaman korban menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban, Mariyo selaku ayah kandung korban yang berada di Cikande, Kabupaten Serang.
“Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabsahan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Kata Hendrik, Rabu (27/12/2023)
Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dan Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, ucap Saldhy Putranto.