Pandeglang, Bantenpedia.id – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Sabtu, 05 November 2022 malam hari yang melibatkan Kendaraan Truck Colt Diesel dengan pengendara sepeda motor Jaenal Abidin yang menabrak bagian belakang kendaraan mobil truck ketika sedang berhenti. Korban sempat dilakukan penanganan perawatan di Puskesmas Bojong sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar fawaz. Jumat, (11/11/22).
“Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif seperti Alm. Jaenal Abidin yang masih berusia sangat muda, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 10 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya. (Yon)