TANGERANG, (Bantenpedia.id) – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto menghadiri kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual. Rabu, (14/12).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, serta dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Kekayaan Intelektual, Marinus Gea Anggota DPR RI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, serta Kepala Dinas Perindustrian. Adapun peserta kegiatan ini sejumlah 1.000 orang yang terdiri dari Dinas dan Penggiat Kekayaan Intelektual se-Tangerang Raya.
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa pelaksanaan di tahun 2022 kegiatan KI mencatatkan progres yang signifikan. Salah satu bentuk pencapaian adalah dengan naiknya pencatatan ciptaan melalui POP HC sejumlah 107.829, permohonan merek online sejumlah 101.569, perpanjangan merek secara online sejumlah 3.174, dan serifikat pusat perbelanjaan berbasis KI yang tersebar di 33 Provinsi sejumlah 70 Lokasi.
“Pelaksanaan program tugas KI ini patut diapresiasi sebagai bentuk kerja keras seluruh stake holder dalam bentuk meningkatkan kesadaran serta potensi KI dalam mendukung Ekonomi.Peran KI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM adapun setidaknya diperlukan 20% dari 65,46 juta UMKm dapat dilindungi KI-nya,” katanya.
Plt. Dirjen KI tak lupa mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftakan merek agar segera di daftarkan. “Bagi yang belum mencatatkan hak ciptanya agar segera dicatatkan dan tentunya dibutuhkan dukungan Pemprov Banten dan Pemerintah Kota Tangerang untuk terus mendorong,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat KI menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan amanat konstitusi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman stakeholder/penerima layanan KI serta terkait isue terkini di bidang KI, peningkatan pelayanan publik, serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang KI khususnya di Banten.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto menyampaikan bahwa di Tahun 2022 Kantor Wilayah Kemenkumham Banten telah mendapat 4 Penghargaan dari DitJen Kekayaan Intelektual antara lain Peringkat kedua (2) atas Kinerja Anggaran di Bidang Kekayaan Intelektual, Peringkat ketiga (3) melaksanakan Program Unggulan Terwujudnya Klinik Kekayaan Intelektual melalui Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic), Peringkat ketiga (3) atas kolaborasi melalui Layanan Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah dan Bank dalam menfasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual, Kreativitas Pelayanan Publik Permohonan Kekayaan Intelektual di Wilayah dengan Menggagas Aplikasi PEPITO.
“Capain ini tentunya merupakan bentuk sinergi dan dukungan dari berbagai pihak. Semoga di tahun depan dapat bertambah lagi capaian yang diraih oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,” kata Ujo Sujoto.
“Kegiatan ini bertujuan untuk terus menggali potensi wilayah khususnya di Provinsi Banten, untuk terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, kemudian menjaga kualitas, mengembangkan dan membuatnya semakin maju,” tambahnya