Kota Serang, bantenpedia.id – Syahwat memperkaya diri yang menyelinap dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kerap dilakukan segelintir oknum tidak bertanggung jawab dalam program PTSL, sehingga berpotensi melucuti integritas program PTSL sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian.
Beberapa laporan masyarakat yang mengadu pada Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) tentang adanya Pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug Kota Serang, sebesar 1 juta rupiah. telah dihimpun Ketua Investigasi DPP Forwara J Irwan M sebagaimana jawaban konfirmasi via WA disampaikan pada nodeal.id (24/1/24).
Pasalnya sertifikat program tersebut belum selesai dari tahun 2019 hingga 22 Januari 2024. saat dihubungi via Whatsuapp Satgas Kelurahan ‘Feri’ mengaku ada 15 orang Satgas di Kelurahan Tinggar, disinggung adanya pungutan 1 juta yang ramai ditayang beberapa media’ Feri mempersilahkan nodeal.id untuk datang ke kelurahan besok (25/10) seperti rilis yang diterima dari media nodeal.id.
Terpisah Ketua DPP Investigasi Forwara ‘J Irwan M“ mengaku telah menghimpun data dan keterangan guna melengkapi pemberkasan pelaporan pada aparat penegak hukum (APH) diantaranya sudah mengumpulkan bukti – bukti siapa yang memberikan uang 1 juta untuk sertifikat tersebut agar segera di proses APH.(Fj)