TANGERANG, Bantenpedia.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten malalui Bidang Kebudayaan melakukan kegiatan pendataan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Bendung Pasar Baru Cisadane Tangerang, Senin 20 Mei 2024.
Pamong Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ina Dinaiah mengatakan Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
“Kita melakukan proses pencatatan dan pendokumentasian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi,” katanya.
Lebihlanjut Ina mengatakan, awalnya Bendung Pasar Baru bernama Bendungan Sangego. Lantas berubah menjadi Bendung Pasar Baru.
“Pembangunan bendung dimulai tahun 1927. Dan diresmikan tahun 1930, di masa penjajahan Belanda. Bendung ini juga terkenal dengan nama Bendung Pintu Air Sepuluh,” tuturnya.
Masih menurut Ina, 10 pintu air, yang konstruksinya terbuat dari beton bertulang. Di sisi utara dan selatan bangunan, ada rel lori untuk mendistribusikan air sungai. Sebagai pengganti jika ada pintu air yang rusak.
“Bendung Pasar Baru dibangun untuk mengairi areal persawahaan seluas 40.663 Hektar, yang berada di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (ADV)


