SERANG, (Bantenpedia.id) – Dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Rutan Kelas IIB Serang geledah seluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ka.KPR dengan didampingi Regu Pengaman, Staf Pengamanan dan Tim Medis dengan total sebanyak 15 orang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Karutan Serang Prayoga Yulanda. Sabtu, (11/02). Ia mengaku bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM.
“Guna mencegah gangguan keamanan di lingkungan Rutan Serang, maka kami melakukan langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan penggeledahan insidentil dan Test Urine pada kamar hunian Wanita No 1, 2, dan 3,” katanya.
Karutan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya.
“Adapun hasil dari kegiatan ini, kami telah mengamankan 1 buah pinset, 3 buah botol kaca, 1 buah sendok stainless, 1 buah cermin, 2 buah gunting kuku, 4 buah korek gas dan 1 buah gunting,” jelasnya.
“Barang-barang tersebut telah kita amankan, karena itu barang-barang yang dilarang,” lanjutnya.
Terakhir, Karutan mengimbau kepada seluruh warga binaan di Rutan Serang agar selalu mematuhi tata tertib yang berlaku dan selalu menjaga kebersihan.
Untuk diketahui, bahwa selain melakukan penggeledahan, Rutan Kelas IIB Serang juga melakukan test urine menggunakan metode random sampling kepada 9 WBP kamar hunian Wanita No. 1, 2, dan 3 dengan hasil Negatif.