SERANG, Bantenpedia.id – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni menanggapi terkait pemberitaan yang mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melakukan penolakan klaim JKM yang dilakukan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana sebelumnya, terdapat pemberitaan yang menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melakukan pembohongan publik dikarenakan menolak pengklaiman yang dilakukan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal tersebut, Fatoni menegaskan bahwa penolakan tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
“Penolakan kami adalah sudah sesuai dengan prosedur, dimana untuk memastikan pada saat pendaftarannya itu ada tiga syarat yang harus terpenuhi, yaitu seperti Warga Negara Indonesia berarti Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya itu harus valid, usia di bawah 65 tahun dan punya pekerjaan,” kata Fatoni. Selasa, (05/12).
“Begitu juga terhadap yang pernah daftar, terus sudah nonaktif namun melanjutkan iurannya. Nah, itu sebetulnya mereka itu masuk kategori daftar baru. Dan aturan peserta baru itu harus sesuai dengan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, jadi dia harus mengikuti persyaratan seperti daftar baru,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fatoni mengaku bahwa setiap pengajuan klaim yang dilakukan ahli waris peserta, pihaknya juga melakukan pengecekan berupa wawancara dan cek kebenaran dokumen berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tersebut.
“Untuk itu, 3 syarat itulah yang harus terpenuhi, dan bagaimana kami membuktikannya, yaitu dari hasil wawancara dan cek kebenaran terhadap dokumen itu,” ucapnya.
“Dan kami tidak pernah mempersulit permohonan klaim BPJS Ketenagakerjaan para ahli waris apabila semua prosedur ditempuh sesuai aturan yang berlaku, kami akan bayarkan perlindungan JKK maupun JKM-nya,” tutupnya.