SERANG, (Bantenpedia.id) – Pesatnya perdagangan bebas dan semakin banyaknya perjanjian dagang yang diikuti Indonesia, membawa isu perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi perhatian utama pemerintah. Kekayaan Intelektual sendiri merupakan bagian yang sangat penting dari ekonomi kreatif.
Sebagai langkah awal sinergisitas antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten dengan Kanwil Kemenkumham Banten dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran KI, digelar Audiensi yang bertempat di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (12/09).
Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten, Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Rahadyanto), Kepala Subbidang Pelayanan KI (Erny Widyastuti) dan Pelaksana pada Subbidang Pelayanan KI.
Dalam penyampaian yang disampaikan Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten, dijelasan tentang kewenangan DJBC, salah satunya yakni melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.
Dimana hal tersebut, telah tertuang dalam Perjanjian Kerjasama terkait Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual yang diteken Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2021 lalu.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang membahas terkait system rekordasi (perekaman) HKI, dimana ketentuan terkait pengajuan permohonan perekaman data HKI dapat dilihat di PMK 40/PMK.04/2018. Diinfokan juga bahwa baru Merek dan Hak Cipta yang tercover dalam PMK 40. Dan dari data terakhir, baru terdapat 25 HKI yang terekam pada database DJBC.
Diharapkan, lebih lanjut, kedepannya antara Kanwil DJBC dan Kanwil Kemenkumham Banten dapat berkolaborasi dan bekerjasama dalam kegiatan sosialisasi kepada UMKM melalui FGD yang dilakukan baik oleh Kanwil DJBC ataupun Kanwil Kemenkumham.