TANGERANG SELATAN, (Bantenpedia.id) – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto memimpin rapat dan operasi gabungan pengawasan orang asing di wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022.
Adapun rapat ini juga diikuti oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang beserta pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan seluruh tamu undangan. Kegiatan ini dilakukan di Tuscany Boutique Hotel. Selasa, (22/11).
Dalam laporannya, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyampaikan bahwasanya pengawasan orang asing telah diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017.
“Hari ini kita melakukan rapat dan operasi gabungan dalam rangka pengawasan orang asing. Perlu kita ketahui, bahwa pengawasan orang asing ini telah diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian,” katanya.
“Dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Untuk itu, diperlukannya sinergitas yang baik antar Instansi/Lembaga terkait agar dapat menegakkan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian,” lanjutnya.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menjelaskan bahwa selama tahun 2022 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 505 Kegiatan Operasi Mandiri, 1 Kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kota Tangerang, 2 Kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kabupaten Tangerang dan 3 Kegiatan TIMPORA Wilayah Tangerang Raya, Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan pengawasan ini rutin dilakukan oleh tim intelijen Kanim Tangerang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, petugas juga melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA),” ujarnya.
“Untuk itu, saya berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat mempererat koordinasi dan komunikasi serta sinergitas antar Instansi/Lembaga dalam memperkecil peluang Orang Asing dalam melakukan pelanggaran Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Ujo Sujoto mengapresiasi atas dilaksanakan kegiatan rapat dan operasi gabungan terkait pengawasan orang asing yang ada di wilayah Tangerang Selatan tersebut.
“Dengan adanya acara ini, menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” kata Ujo Sujoto.
Ujo Sujoto menjelaskan bahwa banyak faktor penyebab datangnya Orang Asing ke Wilayah Indonesia, yaitu ada yang datang sebagai Investor, Tenaga Kerja Asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya, yang harus kita waspadai adalah adanya tumpangan kepentingannya seperti illegal loging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smugling, penyalahgunaan izin tinggal, dan sebagainya.
“Untuk itu, harus kita antisipasi dampak dari kedatangan orang asing tersebut, dimana dalam rangka melindungi kepentingan nasional hanya Orang Asing yang bermanfaat, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak memusuhi negara Republik Indonesia serta tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Setiap Orang Asing yang masuk dan berada di wilayah Republik Indonesia harus memiliki ijin sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya,” imbuhnya.
Terakhir, Ujo Sujoto berharap melalui rapat ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas diantara instansi terkait dengan mengenyampingkan ego sektoral yang dapat menghambat penanganan permasalahan dan pengawasan orang asing tersebut.
“Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kerjasama dalam berbagai kegiatan di lapangan,” tutupnya. (BP)


