SERANG – DPRD Kabupaten Serang memastikan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tidak sekadar membahas angka, tetapi juga memastikan anggaran daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang dalam pembahasan internal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026, sebelum dilanjutkan melalui rapat gabungan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat menjadi perhatian DPRD, di antaranya pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Dari internal DPRD kita sudah mendorong Pemkab Serang untuk mengoptimalkan amanat-amanat regulasi terkait dengan mandatory spending, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur,” ujar Bahrul Ulum, Selasa (8/9/2026).
Selain memastikan pemenuhan mandatory spending, DPRD juga menyoroti pelaksanaan belanja modal di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut Ulum, belanja modal harus menjadi perhatian karena berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Terkait dengan serapan belanja modal ini menjadi titik tekan evaluasi kita. Karena di saat pendapatan mendekati angka maksimal, tapi belanja modal malah tersendat,” katanya.
Ulum mengatakan, DPRD sejak awal telah meminta agar belanja daerah yang menyentuh kepentingan publik diprioritaskan. Karena itu, OPD diminta mampu mengoptimalkan pelaksanaan program yang telah dianggarkan.
“Dari awal kita sudah mendorong agar belanja-belanja daerah, khususnya belanja yang menyentuh kepentingan publik diprioritaskan dan dimaksimalkan. Ini yang selalu menjadi titik tekan kita terhadap TAPD,” tuturnya.
Untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai target, DPRD akan mengevaluasi kondisi serapan belanja modal masing-masing OPD dalam rapat gabungan bersama TAPD pada pekan ini.
Jika terdapat program dengan serapan yang belum optimal, DPRD akan meminta penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan pelaksanaannya belum maksimal.
“Kalau belum optimal akan kita tanyakan apa yang menjadi kendalanya. Karena untuk belanja-belanja rutin, seperti belanja pegawai, maksimal serapannya. Kalau evaluasi selalu dilakukan oleh masing-masing Komisi,” paparnya.
Menurut Ulum, keberhasilan pengelolaan APBD pada akhirnya harus diukur dari manfaat yang diterima masyarakat. Karena itu, peningkatan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan yang lainnya harus terus ditingkatkan. Masyarakat harus diberikan kemudahan-kemudahan,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Serang, lanjut Ulum, akan terus memberikan catatan terhadap pelaksanaan program OPD sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Namun, evaluasi terhadap kinerja kepala OPD tetap menjadi kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Karena sebenarnya evaluasi atas kinerja kepala OPD itu menjadi kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, melalui TAPD. Karena kita tidak punya hak prerogatif terhadap hal itu,” pungkasnya (Advertorial)


