JAKARTA, bantenpedia.id – Jaringan Muda Indonesia (JMI) mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan terkait dugaan penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol pada gelaran The Sound Project Vol. 9 yang berlangsung di Ecovention & Eco Park Ancol, Jakarta, pada 9 Agustus 2026.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai aktivitas di booth Newport, yang disebut merupakan lini produk Orang Tua Group. Dalam aktivitas tersebut, pengunjung disebut ditantang menghafalkan ayat Al-Qur’an, termasuk Surah Ad-Duha, yang kemudian dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol.
Ketua Umum Pengurus Wilayah Jaringan Muda Indonesia (JMI) DKI Jakarta, M Ridwan, mengatakan dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius agar publik memperoleh kejelasan mengenai fakta yang sebenarnya terjadi.
Menurutnya, apabila penggunaan ayat suci sebagai bagian dari mekanisme promosi produk beralkohol terbukti, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai gimmick pemasaran.
“Jika fakta tersebut terbukti, JMI menilai penggunaan ayat suci sebagai bagian dari mekanisme promosi produk beralkohol merupakan persoalan serius dan tidak dapat dianggap sekadar gimmick pemasaran,” ujar M Ridwan, Selasa (11/08/2026).
JMI meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pemeriksaan, kata Ridwan, perlu mencakup penyelenggara acara, pengelola booth, pihak brand, hingga pihak-pihak yang memberikan persetujuan dan melakukan pengawasan.
Namun demikian, JMI menegaskan tidak menuduh Direktur Utama terlibat langsung dalam aktivitas yang dipersoalkan tersebut. Ridwan menyebut, sebagai pengelola kawasan, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan terhadap tenant, booth, sponsor, serta berbagai aktivitas promosi yang berlangsung di kawasan tersebut.
“JMI tidak menuduh Direktur Utama terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Namun, sebagai pengelola kawasan, publik berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan terhadap tenant, booth, sponsor, dan aktivitas promosi dijalankan,” tegasnya.
Selain meminta investigasi terhadap dugaan aktivitas promosi tersebut, JMI juga mempertanyakan efektivitas pembinaan Kementerian Perindustrian terhadap industri minuman beralkohol.
Menurut JMI, perkembangan industri dan kegiatan usaha semestinya berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, penerapan etika bisnis, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan kepatuhan, etika bisnis, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat,” kata Ridwan.
JMI juga meminta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) memberikan penjelasan mengenai perannya dalam mendorong dunia usaha menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk dalam aspek pemasaran dan promosi produk minuman beralkohol.
Ridwan menegaskan, JMI tidak bermaksud menghambat perkembangan usaha maupun industri hiburan. Namun, kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam kegiatan hiburan tetap harus ditempatkan dalam koridor penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan kepentingan publik.
Apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya unsur pidana, JMI mendesak agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“JMI menegaskan, kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam industri hiburan bukan alasan untuk mengabaikan penghormatan terhadap agama dan kepentingan publik,” tegas M Ridwan.
JMI berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan kooperatif sehingga persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi yang beredar di ruang publik.
“USAHA BOLEH BERKEMBANG, TETAPI AYAT SUCI BUKAN ALAT PROMOSI. PENGHORMATAN TERHADAP AGAMA DAN KEPENTINGAN PUBLIK HARUS DIUTAMAKAN”. (Red)


