KABUPATEN SERANG – DPRD Kabupaten Serang berharap proses seleksi Komisaris Independen PT BPR Serang dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan terpilihnya figur yang mampu memperkuat tata kelola perusahaan serta mendorong kemajuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, menyampaikan apresiasi atas dibentuknya Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisaris PT BPR Serang. Menurutnya, pansel memiliki peran penting dalam memastikan proses seleksi berlangsung objektif dan akuntabel.
“Kami menyambut baik pembentukan pansel. Kami berharap segera dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan,” ujar Supiyanto, Rabu (3/6/2026).
Ia mengungkapkan, hingga kini Komisi III DPRD Kabupaten Serang belum menerima pemberitahuan resmi terkait pembentukan pansel maupun mekanisme seleksi. Meski demikian, informasi mengenai rencana pemilihan komisaris telah disampaikan secara lisan oleh pihak PT BPR Serang.
Karena itu, ia berharap seluruh dokumen dan informasi resmi mengenai proses seleksi segera disampaikan kepada pimpinan DPRD, khususnya Komisi III sebagai mitra kerja PT BPR Serang.
Supiyanto menegaskan, DPRD menyerahkan sepenuhnya proses teknis seleksi kepada Panitia Seleksi. Namun, pelaksanaan seleksi harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan arahan OJK sehingga mampu menghasilkan calon komisaris yang kompeten dan berintegritas.
Menurutnya, komisaris yang terpilih harus memiliki komitmen untuk memajukan PT BPR Serang, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga kesehatan keuangan BUMD.
“Jabatan komisaris merupakan posisi strategis. Karena itu harus diisi oleh orang yang kompeten dan profesional agar PT BPR Serang terus berkembang serta mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Komisaris Independen PT BPR Serang hingga 5 Juni 2026. Perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan mengikuti proses seleksi.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Serang, Raden Faisal Rahmansah, mengatakan jumlah pendaftar pada tahap pertama masih terbatas. Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran, diharapkan semakin banyak calon berkualitas yang mengikuti seleksi sehingga dapat menghasilkan figur terbaik untuk memperkuat PT BPR Serang. (ADV)


