Serang, Bantenpedia.id – Sidang ketiga hari Kamis 16/9/2022 lalu,terhadap 4 terdakwa yang menjadi korban dugaan kriminalisasi mafia tanah yaitu SF (56), AN (27), WA (20), HF(43) dengan dakwaan pasal 170 KUHP. Fakta di Persidangan,dari 5 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejati Banten Jaksa Naomi, mengakui tidak pernah di sumpah saat di periksa di Polda Banten serta.Dan saat kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi tentang isi BAP para saksi tidak mengetahui tentang pengrusakan,sebagai mana di pasal 170 KUHP yang di sangkakan.Bahkan saksi dan kuasa hukum terdakwa sempat bersitegang,sebab saksi waktu di panggil sebagai saksi Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten,menjelaskan tentang status tanah,bukan seperti yang di tanyakan oleh kuasa terdakwa. sidang bertempat di ruang Chandra Pengadilan Negeri serang tersebut di tengahi oleh majelis hakim.
Agenda sidang yang ke ketiga,yaitu pemeriksaan 8 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejati Banten Jaksa Naomi, yakni:
1) Saksi pelapor dari PT. Permata Alam Semesta bernama Reynaldi.
2) Saksi fakta dari Satpam Perumahan Puri Cempaka bernama Arman.
3) Saksi dari Kecamatan Cipocok bernama Tb. Yassin.
4) Saksi dari Kelurahan Penancangan bernama Syarif.
5) Saksi dari BPN Kota Serang bernama Ratu Sumiyati.
6) Saksi dari keluarga terdakwa bernama Rd. Salafudin
7) Saksi dari warga bernama Dedeh.
8) Saksi fakta dari mantan Staff Desa Penancangan bernama Sofyan.
JPU Naomi Amanda Nawita Hadiyanto, SH, MH, bersama Jaksa Nia,menghadirkan saksi yang tidak relevan dengan perkara yang di maksud di pasal 170 KUHP.Sebab ke lima saksi adalah pihak kecamatan,kelurahan dan BPN.
Ke empat terdakwa kini ditahan di Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2022 – 6 Juli 2022. Dan setelah menjadi tahanan kejaksaan,sudah melakukan perpanjangan penahanan oleh Kejati Banten, sejak tanggal 7 Juli 2022 – 15 Agustus 2022. Lalu, sejak tanggal 15 Agustus 2022 – 3 September 2022.
Dari pantauan awak media, sidang, di awali pemeriksaan saksi pelapor Reynaldi dan saksi fakta Arman dan Sofyan yang di mintai keterangan lebih dahulu.
Sementara 5 saksi lainnya, diminta Majelis Hakim untuk menunggu diluar ruang sidang, untuk bergantian dimintai keterangan saksi.
Saksi pelapor Reynaldi dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum Ujang Kosasih, SH, terkait kerugian Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) dan barang bukti yang dirusak oleh 4 terdakwa.
“darimana saudara saksi memunculkan angka kerugian dua puluh juta rupiah, barang apa yang dirusak terdakwa, mana buktinya?”. Kemudian, saksi pelapor Reynaldi menjelaskan bahwa kerugian tersebut dihitung dari kerugian borongan pekerjaan dan komponen pondasi. Kemudian ditanyakan lagi oleh Ujang Kosasih, “ada buktinya tidak seperti kwitansi”?. Lalu, saksi Reynaldi menjawab tidak ada.
Selanjutnya Ujang Kosasih mempertanyakan alat bukti yang dipergunakan oleh 4 terdakwa untuk merusak pondasi kepada saksi Arman. Saksi Arman, menjawab para tersangka menggunakan bodem palu besar, besi panjang, dan cangkul.pertanyaan berikutnya kepada saksi Arman, “mana buktinya, dibawa tidak di ruang sidang saat ini”?. Namun di meja JPU Naomi, hanya ada cangkul dan satu buah batu saja. Lalu di mana bodem palu dan besi panjang tersebut sesuai dengan kesaksian Arman, faktanya tidak dapat di tunjukkan di ruang persidangan.
Setelah sidang sempat di skors satu setengah jam,sidang di lanjutkan kembali dengan pemeriksaan 5 orang saksi yang lain, mereka secara bersamaan memberikan kesaksian.
Perihal berita acara sumpah sebelum dilakukan BAP ditingkat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Advokat Ujang Kosasih, SH, menanyakan kepada 5 orang saksi. Apakah para saksi sebelum dilakukan BAP oleh para Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dilakukan pengambilan sumpah sebelumnya. Lalu dijawab kompak oleh 5 orang saksi dengan jawaban tidak dilakukan sumpah.
Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Naomi untuk memeriksa BAP masing-masing saksi, ternyata 5 orang saksi dalam BAP Kepolisian memang menandatangani surat pengambilan sumpah, namun tidak mengakui dilakukan pengambilan sumpah, sebagai mana fakta di persidangan.
perihal adanya bantahan dari para saksi hakim meminta ke pada jaksa untuk menghadirkan saksi dari Polda banten.Kemudian, Saat saksi dari BPN Kota Serang Ratu Sumiyati di periksa.Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kebenaran surat tugas dari BPN Provinsi Banten No: 432/ST-36.04.HP.02.04/III/2022, yang menugaskan Ratu Sumiyati untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten terkait Laporan Polisi No. LP/B/286/VIII/2021/SPKT Ditkrimum Polda Banten, tanggal 29 Juli 2021. Kata Ujang, apakah benar, lalu saksi Ratu Sumiyati menjawab benar.
Ujang kembali bertanya kepada saksi Ratu Sumiyati, dalam keterangan saksi di BAP nomor 2. Saksi Ratu Sumiyati menjawab pertanyaan penyidik, ya, saya Ratu Sumiyati mengerti atas penjelasan tersebut, saat ini diperiksa serta dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, apakah itu benar “? lalu, sontak saksi Ratu Sumiyati menjawab, saya Ratu Sumiyati tidak dimintai untuk menerangkan pasal, saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait data data pertanahan yang tercatat di BPN. Kemudian penasehat hukum Ujang meminta Majelis Hakim mencatat kesaksian Ratu Sumiyati yang tidak mengakui BAP nya,dan juga meminta kepada Majelis Hakim, agar Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang memeriksa saksi dihadirkan di ruang sidang untuk dimintai keterangan, itulah fakta dipersidangan.
“Saya selaku Penasehat Hukum dari 4 terdakwa tersebut, dimana klien saya menjadi korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan para mafia tanah, dengan menggunakan Pasal 170 KUHP oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Didalam proses persidangan, sesuai fakta persidangan, mulai ada titik terang atas kesaksian 5 orang saksi yang tidak mengakui berita acara sumpah dan isi BAP,” ucap Advokat Ujang Kosasih, SH, yang juga sebagai pengacara dari DPN PPWI Pusat.
Memang miris, lanjut Ujang Kosasih, 4 orang warga Penancangan Cipocok, Kota Serang Banten, dilaporkan oleh PT. Permata Alam Semesta pengembangan Perumahan Puri Cempaka, lantaran dituduh merusak pondasi yang dipasang di tanah milik orang tua mereka sendiri.
“Memang miris ya, semestinya perusahaan dan mafia tanah yang seharusnya diusut dan diperkarakan oleh APH, tetapi malahan pemilik tanah yang sah, yang berusaha mempertahankan tanahnya malahan diduga dilakukan kriminalisasi oknum Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Hal seperti ini harus dilawan,” tegas Ujang Kosasih.
Menurut salah satu anak dari pemilik tanah atas nama H. Hasuri Abdul Manap bernama Agung, saudara kami yang saat ini sedang ditahan di dalam jeruji besi, saudara kami hanya mempertahankan tanah orang tuanya sendiri, yang sejak tahun 1986 sampai sekarang tidak pernah diperjual-belikan kepada siapapun, yang tiba-tiba pada tahun 2021 muncul PT. Permata Alam Semesta yang melakukan pengurugan dan pemagaran tanah milik orang tua kami dan 4 terdakwa.
Setelah usai sidang, para awak media yang hadir meminta ijin kepada Jaksa Naomi untuk melakukan wawancara door stop, namun ditolak oleh Jaksa Naomi, dengan alasan menjawab silahkan menghubungi Kapenkum Kejati Banten saja. Jaksa Naomi berlalu pergi begitu saja, dan mengacuhkan para awak media dalam melakukan kegiatan pers saat itu.
Humas Pengadilan Negeri Serang diwakili Hakim Uli Purnama, mengatakan, terima kasih kepada rekan rekan awak media yang hadir dalam sidang tersebut, mari kita pantau bersama.
Apreasiasi yang baik diberikan kepada Hakim Uli Purnama dari para awak media yang hadir, “Pak Hakim Uli Purnama sangat responsif ketika kami para awak media ingin menemui dan mengijinkan kami untuk melakukan kegiatan pers dalam sidang tersebut. Terima kasih Pak Uli, kerjasama ini patut kami acungi jempol, Pengadilan Negeri Serang… Patriot, Patriot… Patriot,” (olo m)