Serang, Bantenpedia.id – 21 Oktober 2022 – Kanwil DJP Banten telah menyelenggarakan Program Bincang Pajak (BIJAK) membahas berbagai isu perpajakan terkini secara online periode Agustus hingga Oktober 2022.
Dari 4 kegiatan bincang pajak yang telah dilaksanakan, 1.455 peserta dari masyarakat wajib pajak, professional, akademisi, dan mahasiswa berpartisipasi dalam program ini.
Program BIJAK ini terlaksana berkat kolaborasi penyuluh pajak Kanwil DJP Banten dan kantor-kantor pelayanan pajak yang ada di Provinsi Banten dengan berbagai asosiasi penunjang keuangan di Banten seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Banten, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Banten, dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) wilayah Banten.
Adapun materi yang telah disampaikan dalam Program BIJAK adalah Isu Krusial Pendapatan: Perspekstif PSAK dan UU Pajak, Kupas Tuntas Pasca PPS dan Faktur Pajak, Kupas Tuntas Pengkreditan PPN dan PPh: Ketentuan dan Praktik, serta Isu-Isu Krusial Pengakuan Beban dan Biaya: Perspektif Akuntansi dan Pajak.
Program BIJAK merupakan program yang digagas Kanwil DJP Banten secara rutin. Kegiatan ini diselenggarakan 1 hingga 2 minggu sekali dalam bentuk webinar kolaborasi antara Kanwil DJP Banten bersama asosiasi penunjang keuangan di wilayah Banten. Sinergi ini merupakan upaya untuk memberikan pengetahuan multidisplin ilmu yang komprehensif bagi masyarakat wajib pajak.
“Merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mencerdaskan masyarakat, terutama para Wajib Pajak. Oleh karenanya Kanwil DJP Banten berkolaborasi dengan beberapa asosiasi untuk bersama-sama mengedukasi, agar wajib pajak sadar dan patuh melaksanakan kewajibannya,” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi dalam sambutannya.(Surbakti)